Ribuan Miras Disita Polisi di Wilayah Hukum Polrestro Bekasi Kota, Operasi akan Terus Berlanjut

Ribuan Miras Disita Polisi di Wilayah Hukum Polrestro Bekasi Kota, Operasi akan Terus Berlanjut

KOTA BEKASI – Polisi berhasil menyita ribuan minuman keras (Miras) dari berbagai toko dan lapak di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Miras berbagai merek tersebut diamankan dalam operasi dengan mencapai 1.577 botol, 10 liter miras oplosan dan 4 liter Biang miras, pada Senin (22/08/22). Polrestro Bekasi Kota melakukan operasi miras di wilayah hukmunya dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayahya. Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukatani Sita Puluhan Miras Miras dianggap sebagai salah satu pemicu awal terjadinya tindak pidana atau kekerasan. "Untuk itu kita gencar melakukan operasi miras ini. Nantinya miras-miras itu akan kita musnahkan, â€ ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media, Selasa (23/08/22). Dikatakan operasi dilakukan serentak oleh 9 Polsek di wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota. Kegiatan serupa akan terus dilakukan jajaran Polres untuk meminimalisir peredaran miras. Menurutnya kadar miras yang disita petugas kepolisian dalam operasi yang dilakukan mempunyai kadar alkohol lebih dari 10 persen. Baca Juga: Eit Dah!!! Pelaku Pemerkosaan Masih Berkeliaran, Polrestro Metro Bekasi Kota Kok Diem Bae! "Masyarakat juga perlu memahami regulasi aturan peredaran atau konsumsi minuman beralkohol," Tegas Erna. Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpres 74/2013 menyatakan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Kemudian, beleid tersebut juga memuat tentang defenisi minuman beralkohol tradisional yang pengertiannya adalah dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Penjualan juga dapat dilakukan pada toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: